Thursday, June 13, 2019

Legalitas SIUPL


Ada point' yg sangat penting diatas 👆
bahwa bisnis kita RALETSIA sudah mengantongi ijin _*S I U P L*_
suatu perusahaan bisa dikatakan resmi dan mendapatkan ijin dari pemerintah apabila sudah memiliki SIUP & SIUPL. Apakah perbedaan dari kedua surat perijinan usaha tersebuat,mari kita bahas disini.
Kita hidup di negara hukum segala sesuatu nya ada undang-undang yg mengatur semua kegiatan di negara tsb..
Ada ratusan tawaran bisnis yg beredar baik offline maupun online, produk,jasa, investasi dsb,,
Namun status *ke-legal-an* bisnis / perusahaan yg menjalankan  bisnis tsbt apakah sudah resmi / hanya abal2, itu yg harus kita perhatikan
Sehingga perlu anda hati-hati dalam join suatu bisnis karena pengaruhnya untuk jangka panjang atau hanya sebentar saja
Sehingga untuk mengantisipasi hal tersebut pemerintah mengeluarkan SIUPL....
*SIUPL* adalah surat ijin usaha penjualan langsung
suatu perusahaan bisa dikatakan resmi dan mendapatkan ijin dari pemerintah apabila sudah memiliki SIUP atau SIUPL. Apakah perbedaan dari kedua surat perijinan usaha tersebuat,mari kita bahas disini.
Blackwalet hadir dg produk yg Luarbiasa , dan bisnis yg legal untuk jangka panjang, serta sesuai dg syari'at Islam,,,
Banyak orang ingin menjalankan usaha tapi terkendala masalah modal. Ada yang menganggap berbisnis itu pasti butuh modal yang besar. Ini membuat mereka khawatir untuk memulai.

Padahal, memulai bisnis bisa dengan modal yang sedikit. Dengan uang hanya sekitar Rp 1 jutaan, Anda pun sudah bisa berbisnis sendiri. Tidak semua bisnis membutuhkan modal usaha yang besar



 Ada ratusan tawaran bisnis yg beredar baik offline maupun online, produk,jasa, investasi dsb,,

Namun status *ke-legal-an* bisnis / perusahaan yg menjalankan  bisnis tsbt apakah sudah resmi / hanya abal2, itu yg harus kita perhatikan
Sehingga perlu anda hati-hati dalam join suatu bisnis karena pengaruhnya untuk jangka panjang atau hanya sebentar saja

Sehingga untuk mengantisipasi hal tersebut pemerintah mengeluarkan SIUPL....
*SIUPL* adalah surat ijin usaha penjualan langsung
suatu perusahaan bisa dikatakan resmi dan mendapatkan ijin dari pemerintah apabila sudah memiliki SIUP atau SIUPL. Apakah perbedaan dari kedua surat perijinan usaha tersebuat,mari kita bahas disini.
SIUP bisa dapatkan dari daerah kota perusahaan sehingga kepengurusan sangat mudah
*SIUP* adalah Surat Ijin Usaha dan Perdagangan yang biasa dikeluarkan oleh intansi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/Wilayah tempat/domisili perusahaan. SIUP digunakan untuk perusahaan yang menjalankan perdagangan baik barang/jasa di Indonesia.
Sehingga dengan adanya SIUPL , bisnis tsbt tidak ada unsur money game, pencucian uang dan juga tidak bertentangan dg syari'at Islam
*SIUPL* (Surat Ijin Usaha Penjualan Langsung) adalah izin yang yang dikeluarkan oleh BKPM yang merupakan Instansi Pemerintah untuk perusahaan yang menjalankan sistem direct selling/ pemasaran berjenjang (MLM) yang WAJIB dimiliki oleh seluruh perusahaan MLM RESMI di Indonesia
*Jika ada perusahaan yang mengaku MLM tapi hanya memiliki SIUP saja (tidak memiliki SIUPL dari BKPM) maka perusahaan tersebut adalah perusahaan MLM ILEGAL* yang tidak memenuhi peraturan resmi dari pemerintah tentang pemasaran berjenjang (MLM).
*SIUP* adalah Surat Ijin Usaha dan Perdagangan yang biasa dikeluarkan oleh intansi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/Wilayah tempat/domisili perusahaan. SIUP digunakan untuk perusahaan yang menjalankan perdagangan baik barang/jasa di Indonesia.

SIUP bisa dapatkan dari daerah kota perusahaan sehingga kepengurusan sangat mudah

*RALETSIA HADIR*

Dengan

1. LEGALITAS Perusahaan
2. HARGA terjangkau
3. KUALITAS PRODUKNYA sudah banyak bukti
4. PEMAKAI /MENGUASAI PASAR alias dipakai semua orang
5. REPEAT ORDERNYA tinggi
6. ADA PRODUKNYA
7. MARKETING PLAN MENARIK
8. VISI & MISI JELAS
9. KOMITMEN OWNER
10. HASILNYA NYATA

*BWI NEWGEN memiliki itu semua* 🥇🥇🥇🥇

No comments:

Post a Comment