RALETSIA
PT RAJA WALET INDONESIA
Pada dasarnya segala bentuk mu’amalah atau transaksi hukumnya boleh (mubah) sehingga ada argumentasi yang mengharamkannya.
Allah SWT berfirman
وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. (QS Al Baqarah: 275)
وَتَعَاوَنُواْ عَلَى الْبرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُواْ عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
Tolong menolonglah atas kebaikan dan taqwa dan jangan tolong menolong atas dosa dan permusuhan. (QS Al Maidah: 2)
Rasulullah SAW bersabda:
إنَّمَا الْبَيْعُ عَنْ تَرَاضٍ
Perdagangan itu atas dasar sama-sama ridha. (HR al-Baihaqi dan Ibnu Majah)
المُسْلِمُوْنَ عَلي شُرُوْطِهِمْ
Umat Islam terikat dengan persyaratan mereka. (HR Ahmad, Abu Dawud dan al-Hakim)
(dikutip dari NU.or.id)
[5/9/2018 10.34] 🏅 RALETSIA 🇮🇩5758👍: Bisnis yang baik dalam perspektif Islam tentunya harus terhindari dari hal-hal yang buruk. Sebuah bisnis bisa dikatakan haram jika memenuhi beberapa unsur berikut ini:
Dharar atau bahaya
Jahalah atau ketidakjelasan
Zhulm atau merugikan/tidak adil
Masysir (judi)
Gharar (penipuan)
Riba
Bathil
*Nah, pertanyaannya apakah bisnis MLM sudah memenuhi unsur-unsur tersebut? Mari kita perhatikan lebih lanjut.*
Produk MLM Harus Bisa Dipertanggungjawabkan*
MLM bisa menjadi haram jika produk yang dijual *tidak bisa dipertanggung-jawabkan sifat halalnya.* Bisnis MLM harus memenuhi kriteria rukun jual beli serat etika yang baik seperti yang diajarkan pada ilmu Islam supaya bisa dikatakan halal.
*1. Sistem Marketing Bisnis MLM*
*Bisnis MLM dikatakan halal dan boleh* apabila mengandung unsur-unsur positif dan sesuai dengan syariah Islam. Sistem marketing dengan MLM tidak hanya tentang penjualan produk saja, namun juga menjual jasa dengan sistem berlevel-level.
Menjadi member MLM bisa mendapatkan imbalan marketing berupa fee, bonus dan lainnya tergantung perusahaan MLM yang diikuti.
Dalam hal ini berarti member berlaku sebagai *samsarah* atau bentuk lain distributor yang dalam Islam termasuk *akad ijarah* yakni suatu transaksi yang memanfaatkan jasa orang lain dengan imbalan dan bonus sebagai bentuk upahnya. Hal ini diperbolehkan dalam Islam.
Sekilas memang MLM konvensional tidak bisa dikatakan haram namun juga tidak bisa dikatakan MLM syariah, kecuali hanya jika sudah memenuhi syarat-syarat kesyariahan.
Pada intinya, Bisnis MLM *dihalalkan* dalam Islam. Asalkan menjual-belikan produk yang halal dan tidak melanggar norma-norma di dalamnya.
Bisnis yang menerapkan sistem MLM namun tidak menjual belikan produk bermanfaat atau hanya sekedar memutar uang bisa menjadi haram karena mengandung unsur riba dan judi.
Contohnya investasi tidak ada produk, hanya memutar-mutarkan uang
RALETSIA sudah memenuhi kriteria diatas pak 👍😉
Jika Anda berminat untuk bergabung dan mencari peruntungan dengan bergabung bisnis MLM namun khawatir akan halal atau haramnya, Anda bisa memiliki jenis MLM yang sudah resmi di-syariahkan dalam Islam yang sudah jelas produk halalnya. Jadi jangan asal bergabung perusahaan yang asal kasih embel-embel bisnis MLM menurut Islam saja. Pahami dulu marketing plan-nya agar tidak terjerumus dan tertipu di kemudian hari.
*RALETSIA SUDAH MENDAPAT IJIN RESMI DARI MUI ttg bisnis MLM halal & syari'at*
By affan
MEMBER resmi RALETSIA
085786655443
SALAM SATU DALAM GENGGAMAN
Kunjungi website sales page RALETSIA di
https://sabunwaletajaib.blogspot.com

No comments:
Post a Comment